Terkait Larangan Sholat Id Berjamaah, Kemenag Lambar Tunggu Instruksi

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

LAMPUNG BARAT (HE)– Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyepakati untuk tidak melaksanakan shalat idul fitri 1442 hijriah di masjid maupun dirumah terbuka. Ikhwal demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat belum dapat memastikan perihal kesepakatan bersama tersebut.

Kesepakatan bersama ditingkat Provinsi tersebut dilakukan untuk antisipasi kekhawatiran meludaknya kerumunan massa di tengah masyarakat dan kewaspadaan klaster baru.

Kepala Kemenag Lambar, Maryan Hasan, menyampaikan belum menerima surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita masih menunggu arahan dan instruksi tersurat dari Kanwil perihal kesepakatan bersama forkopimda, kakanwil Kemenag dan bupati juga walikota prihal shalat Idul Fitri dirumah masing-masing tersebut,” Jelasnya, Selasa (26/4/2021).

Lanjut dia, belum adanya surat instruksi dari Kanwil Kemenag Lampung tersebut pihaknya hingga saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Lambar, perihal zonasi pembatasan kegiatan sosial sekala mikro.

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2021 di Way Kanan

“SE bapak bupati Lambar yang terbaru bahwasanya boleh melakukan aktivitas keramaian hanya di wilayah yang berada di zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19,” Paparnya.

Lanjut Maryan, pihaknya sejauh ini belum mendapat surat resmi dari Kanwil Kemenag Lampung perihal kesepakatan bersama yang nantinya bakal di implementasikan di masing-masing kabupaten di Provinsi Lampung itu.

“Pada dasarnya kesepakatan itu di buat untuk mencegah penyebaran virus, apakah itu sesuai zona penyebaran Covid-19 atau tidak kita belum tahu. Kita tunggu saja apa narasi surat edarannya, intinya kita akan jalankan sesuai instruksi Kanwil nantinya,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru